DPR: Negara Belum Hadir Lindungi Hak-Hak Musisi Tanah Air

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2017 | 17:08 WIB
DPR: Negara Belum Hadir Lindungi Hak-Hak Musisi Tanah Air
KMI melakukan rapat audiensi dengan Baleg DPR RI. [Dok DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara mengenai nasib para musisi yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KMI). Pada audiensi mengenai RUU Permusikan, Firman menanggapi pentingnya musik berdaulat menjadi hal yang penting.

“Kalau tentang “daulat”, maka kita harus mengacu pada Konstitusi,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut politisi senior Golkar ini, UUD 45 khususnya Pasal 28C menyatakan, setiap orang dapat mengembangkan diri, dan seterusnya. Adanya fakta bahwa para musisi yang tidak jelas jaminan masa tua, ini penting dan harus mendapat perhatian pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran para musisi ini harus direspon oleh DPR.

Baca Juga: Temui Baleg DPR, KMI Ingin Musik Indonesia Berdaulat

“Saya rasa apa yang ada di Pasal 28C sudah clear. Negara belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi ini,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah musisi, seniman dan akademisi yang tergabung dalam KMI telah mendatangi DPR RI. Tujuan kedatangan mereka untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bulan November 2017.

Munculnya RUU Permusikan ini berangkat dari kecemburuan sosial. Pasalnya saat ini Indonesia baru mengatur UU Perfilman saja, padahal industri musik tanah air sendiri sudah memberikan kontribusi berupa pajak kepada pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI