Suara.com - Artis Fadlan Muhammad dan istrinya, Lyra Virna melaporkan perusahaan travel haji dan umrah ADA Tours ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017). Keduanya melaporkan Lasti Annisa selaku pemilik perusahaan tersebut karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta melanggar kesepakatan.
"Kami datang mendampingi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Lasti sebagai direktur ADA Tour," kata Kuasa Hukum Fadlan dan Lyra, Aprilia Suparyanto usai membuat laporan.
Menurut Aprilia Lasti telah melakukan pelanggaran etik dengan memutarbalikkan fakta sehingga merugikan kliennya.
"Pertama pelanggaran etik. Kenapa kami duga melanggar etik? Dia sudah melakukan tindakan melalui ucapan atau media elektronik yang memutarbalikkan berita, memutarbalikkan fakta yang merugikan Lyra Virna sebagai salah satu jamaah haji yang rencananya diberangkatkan 2016," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Sepeda Motor Tercepat di Dunia Ini Berambisi Torehkan Rekor Baru
Berkas laporan dicatat dengan nomor register TBL/0520/5. Setelah laporan diproses, Fadlan dan Lyra juga akan mempolisikan Lasti atas dugaan wanprestasi dalam pengembalian biaya umrah sebesar Rp153 juta.
Namun untuk laporan tersebut, keduanya masih menunggu proses pemeriksaan berkas giro yang diserahkan pihak ADA Tour. Hasil pemeriksaan berkas giro sendiri baru dapat disampaikan pada Senin, 29 Mei 2017 mendatang.