Menurut Veronica Tan, istri Ahok, saat menggelar jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017, suaminya itu siap menjalani hukuman 2 tahun penjara atas vonis penodaan agama.
"Biar bapak jalani ini saja karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini," ujar Veronica.