Suara.com - Sidang cerai Atalarik Syah dengan Tsania Marwa kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
Meskipun Atalarik dan Tsania kompak tak hadir, namun mereka mengirim kuasa hukum untuk jadi perwakilan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Drs H Syahrudin akan melanjutkan ke materi persidangan yang membuka bukti dan saksi. Hal itu dilakukan karena mediasi pasangan itu dinyatakan gagal.
"Kami sudah menyuruh untuk kedua belah pihak melakukan mediasi. Tapi Laporan mediator ternyata ini belum ada kesepahaman. Oleh karena itu kami anggap, berdasarkan laporan mediator, melaporkan proses mediasi 18 April gagal menemukan kesepakatan," ujar Syahrudin.
Baca Juga: Atalarik Syah Diam-diam Penuhi Panggilan KPAI
Sidang berikutnya akan membahas pokok perkara. Namun, hakim tak menutup pintu mediasi untuk keduanya.
"Silahkan fasilitsi jika ada mediasi sebagian nantinya. Selanjutnya agenda persidangan masuk ke pokok perkara," ujar Syahrudin.
Tsania mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik pada tanggal 14 Maret 2017 setelah melangsungkan pernikahan lebih dari lima tahun lamanya.
Pasangan beda usia 18 tahun ini telah dikaruniai dua anak, yakni Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
Sidang cerai perdana Atalarik dan Tsania digelar pada, Selasa 4 April 2017 lalu.
Baca Juga: Hindari Mediasi, Atalarik Syah Ternyata Takut Wartawan