Pernah Ikut Aa Gatot, Elma Theana Minta Ampunan di Bulan Puasa

Sabtu, 20 Mei 2017 | 08:00 WIB
Pernah Ikut Aa Gatot, Elma Theana Minta Ampunan di Bulan Puasa
Elma Theana di acara peluncuran situs e-dagang di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2017). [suara.com/Puput Pandansari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Elma Theana senang bisa menyambut lagi bulan puasa. Dia sudah punya niat ingin memperbaiki kesalahan di masa lalu yang pernah dibuatnya saat masih menjadi murid Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

Elma juga sempat tinggal di Padepokan Brajamusti di Cisaat, Sukabumi, ketika bermasalah dengan mantan suaminya, Ferry Indarto.

Bintang sinetron Malu Malu Kucing itu menjadi murid Aa Gatot selama sembilan tahun.

"Aku secara pribadi bisa memaksimalkan bulan Ramadan penuh dengan hikmat bisa beribadah, pokoknya aku mau Insya Allah memperbaiki dirilah semuanya karena kan semua dilipatgandakan segala kebaikkan-kebaikkan, begitu juga dilipatgandakan kalau kita banyak salah," kata Elma ditemui di F Mansion, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Baca Juga: Aa Gatot Dibui 8 Tahun, Komentar Elma Theana Ini Mengejutkan

Saat ini Elma bisa lebih santai menanggapi kasus Aa Gatot yang telah divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 20 April 2017.

Namun, dia tak mau terlalu banyak memberikan komentar, "Ah let it flow saja, saya mah menyerahkan semuanya ke Allah SWT. Ya kalau memang maunya begitu (harus menjalani sidang dan hukuman) ya terserah saja.

Calon kakak ipar Fairuz A Rafiq ini meninggalkan Padepokan Brajamusti pergi secara diam-diam tahun 2011. Dia tidak pamit pada Aa Gatot maupun istrinya, Dewi Aminah.

"Bukan karena kasus narkoba, tapi karena; satu, sudah keduniawian. Dua, sudah tidak sesuai dengan Aqidah. Saya mau yang normal-normal saja," ungkap Elma.

Gatot Brajamusti, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI),  dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Elma Theana Pastikan Adiknya Nikahi Fairuz Tahun Ini

Gatot dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tuntutan jaksa sendiri ingin hakim menghukum Gatot dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Gatot ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2016. Saat itu dia resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.

Petugas gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Gatot, Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia saat berada di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips.

Polisi menyita barang bukti sabu. Berikutnya, polisi menemukan sabu seberat lima gram di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI