Tuntutan jaksa sendiri ingin hakim menghukum Gatot dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Gatot ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2016. Saat itu dia resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Petugas gabungan dari Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Gatot, Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia saat berada di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips.
Polisi menyita barang bukti sabu. Berikutnya, polisi menemukan sabu seberat lima gram di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Aa Gatot Dibui 8 Tahun, Komentar Elma Theana Ini Mengejutkan