Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot tak gentar menjalani sidang untuk kasus lainnya yang ditangani Polda Metro Jaya. Meskipun saat ini, dia sudah menjadi terpidana delapan tahun penjara untuk kasus kepemilikan narkoba di NTB.
"Siap Mas klien kami. Justru jika berkasnya sudah siap ya segera disidangkan, jangan ditunda-tunda," kata kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai kepada Suara.com, Selasa (16/5/2017).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan berkas tiga kasus Gatot telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga kasus itu adalah kepemilikan senjata api, kepemilikan narkoba, dan pelecehan anak di bawah umur. Sebelumnya, berkas kasus kepemilikan satwa langka lebih dulu dinyatakan lengkap.
Banyaknya kasus yang menjerat Gatot berawal dari penangkapan dirinya di Lombok, NTB terkait kasus narkoba. Dari sana, polisi menggeledah rumah Gatot di Jakarta dan menemukan sejumlah barang ilegal seperti senjata api, satwa langka, dan narkoba.
Baca Juga: Sesali Pakai Narkoba, Anak Ayu Azhari Kabur Ditanya Ini
Di waktu yang bersamaan, Gatot dilaporkan mantan muridnya di padepokan atas kasus pelecehan seksual.