Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas tiga kasus yang menjerat Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga kasus itu adalah kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, berkas kasus kepemilikan satwa langka lebih dulu dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai yang dikonfirmasi soal itu justru membantahnya. Sejauh ini, dia belum mendapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya.
"Belum Mas, kita belum ada pemberitahuan apapun soal pelimpahan berkas itu," kata Rifai kepada Suara.com, Selasa (16/5/2017).
Menurut Rifai jika berkas kliennya sudah dilimpahkan dan dinyatakan P21, sedianya penyidik Polda Metro mengirim surat pemberitahuan.
Baca Juga: Bantah Memperkosa, Aa Gatot Klaim Miliki Bukti Nikahi CT
"Iya kalau ada harusnya kami diberitahu sebagai kuasa hukum," ucapnya.
"Ya kan kalau begitu (benar P21) disidangkan dong, jangan ditunda-tunda," katanya menambahkan.
Gatot terlibat banyak kasus setelah ditangkap di NTB terkait kasus kepemilikan narkoba. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jakarta. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang ilegal, mulai dari senjata api hingga narkoba.
Di waktu yang bersamaan, Gatot juga dilaporkan oleh beberapa mantan muridnya di padepokan atas kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Hari Ini Aa Gatot Kembali Digarap Polda, Kasus Apa?