Suara.com - Evelyn Nada Anjani dan suaminya, Aming Sugandhi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Agenda sidang hari ini penyerahan bukti surat dari pihak Aming.
"Iya hari ini penyerahan bukti surat dari pihak Aming, selanjutnya harus ada bukti dari Evelyn. Tapi tadi pihak Evelyn belum siap, dilanjutkan minggu depan mengajukan saksi," ujar Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, usai sidang.
Devi menambahkan, minggu depan pihaknya juga akan mengajukan saksi-saksi yang berhubungan dengan perceraian. Ada tiga saksi dari pihak Aming yang akan maju.
Baca Juga: Baru Tiba dari Jepang, Evelyn Langsung Sindir Aming
Tentu saja, saksi tersebut akan menguatkan alasan Aming menceraikan Evelyn.
"Sementara sih masih ada tiga orang. Tapi nanti kita lihat lagi," ucapnya.
Bintang film "The Wedding & Bebek Betutu" itu mendaftarkan talak cerai 1 kepada Evelyn pada Jumat, 3 Maret 2017.
Padahal, mereka baru membina rumah tanggal sejak 4 Juni 2016 atau sembilan bulan lamanya.
Humas PN Jaksel Jarkasih sempat membocorkan perihal isi gugatan Aming, yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Aming Lebih Pikirkan Pekerjaan Ketimbang Perceraian