Ari Wibowo Bandingkan Pembakar Wihara Cuma Dihukum 2 Bulan

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:03 WIB
Ari Wibowo Bandingkan Pembakar Wihara Cuma Dihukum 2 Bulan
Ari Wibowo ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ari Wibowo belum berhenti menyuarakan aksi simpati kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dua hari mendekam di tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"RIP Keadilan, Toleransi & Demokrasi Indonesia. Terima kasih pak hakim, sudah membawa hukum Indonesia mundur ke jaman batu," tulis pemilik akun Instagram ariwibowo_official itu pada Kamis (11/5/2017).

Ari kemudian mengunggah gambar tulisan yang membandingkan hukuman Ahok lebih berat dari pembakar wihara cuma dua bulan penjara.

Adik dari aktris Ira Wibowo ini memang jadi pendukung Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta kemarin. Ari juga rajin mengkritik lawan politik Ahok yang memainkan isu SARA.

Baca Juga: Warga Kecewa Pengumpulan KTP untuk Ahok di Balai Kota Ditutup

Sejak awal, Ari tak sepakat Ahok diadili karena kasus penodaan agama. Apalagi, ternyata mantan Bupati Belitong Timur itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, berikut hukuman dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembakaran wihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada tanggal 29 Juli 2016, jelang tengah malam, berawal dari seorang perempuan yang memprotes suara azan yang terlalu keras.

Hal itu menyulut kemarahan dari kaum Muslim hingga mereka melakukan penyerangan ke enam wihara.

Hakim telah memberikan vonis dengan hukuman beragam kepada delapan narapidana, mulai hukuman kurungan selama 1 bulan 11 hari hingga 2 bulan 18 hari.

Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI