Suara.com - Sidang perceraian ustadz Al Habsyi dan istrinya, Putri Aisyah Aminah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (10/5/2017). Hasil sidang hari ini menyatakan mediasi keduanya gagal.
"Kan mediasi sudah gagal, berita acara sudah ditandatangani kedua belah pihak. Ini hanya melanjutkan, menyelesaikan hukum acara yang harus dilalui," kata kuasa hukum, Putri, Vidi Galenso, usai sidang.
Di hari yang sama, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan Putri. Namun, Vidi menolak membeberkan isi gugatan kliennya lantaran sudah masuk pokok perkara.
"Isinya nggak mungkin kita sampaikan karena ini kan sidang tertutup. Kita ikuti hukum acaranya lah. Setelah ini jawaban dari pihak tergugat," ujarnya.
Baca Juga: Ibunda Bantah Julia Perez Jalani Transplantasi Ginjal
Sementara itu, Al Habsyi tetap pada keputusannya untuk mempertahankan pernikahan. Menurut kuasa hukum sang ustadz, Ahmad Ramzy, apapun bisa terjadi di persidangan nanti, termasuk perdamaian.
"Sejauh belum ada keputusan yang inkrah, posisi ustad masih suami sah dari Mbak Putri. Kalau memang ke depannya ada pencabutan gugatan atau perdamaian ya itu bisa saja terjadi," ujarnya menjelaskan.
Sidang akan dilanjutkan pada 24 Mei mendatang. Agendanya, jawaban atas gugatan Putri.