Suara.com - Setelah satu tahun dilaporkan, akhirnya Tofan Putra Unggul, suami Delia Septianti, eks personel Ecoutez, dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp1,8 miliar oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan ini atas laporan Amelia Abdurachman Aldjufrie yang merupakan korban dari Tofan.
"Iya betul penetapan ini atas kasus laporan dari klien kami Juni 2016. Akhirnya diproses juga, penetapannya tanggal 4 April kemarin," ucap Devi Waluyo selaku kuasa hukum Amelia saat dihubungi suara.com, Rabu (10/5/2017).
Devi menambahkan, kalau sesuai rencana, Rabu ini yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sewot Kasus Cek Bodong, Delia eks Ecoutez Lapor Balik
"Iya hari ini mau diperiksa, sekitar jam 2 nanti yang bersangkutan datang," katanya.
Devi mengatakan, kliennya cukup berbahagia karena kasus ini akhirnya kembali diproses. Padahal, sebelumnya sudah pasrah soal kelanjutan dari laporannya.
"Tadinya sudah putus asa, padahal saksi dan bukti sudah dijabarkan sama klien kami, termasuk dari bank. Ya, akhirnya bersyukur karena diproses juga," ucapnya.
Kasus ini bermula dari Amelia yang diminta Delia untuk berinvestasi ke bisnis parkir tempat suaminya bekerja. Karena sudah berteman lama, Amelia pun setuju dengan rincian yang cukup menggiurkan.
Namun, hingga jatuh tempo Delia dan suami tak kunjung mengembalikan uang pinjaman itu walau sudah berulang kali ditagih. Akhirnya Amelia melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dengan sangkaan pasal 378 KuHP dan pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Dituduh Gelapkan Rp1,8 M, Ini Kata Delia eks Ecoutez