Suara.com - Luna Maya hiasi lini masa di Instagramnya dengan gambar hitam polos. Gambar tersebut menandakan kekasih Reino Barack ini tengah berduka setelah hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan dua tahun penjara dan langsung ditahan di LP Cipinang.
Namun, Rabu (10/5/2017) dini hari tadi, Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Lalu, Luna memberikan caption emoji wajah menangis dan lambang cinta yang retak. Di tengah emoji disisipi tulisan "ID".
Di kolom komentar, ada presenter Robby Purba memberikan emoji wajah sedih. Luna juga meladeni tulisan dari akun reinawardhana.
"Gak bisa, ini bukan soal pak ahok tapi ini akal sehat kita sudah diinjak-injak sama politikus busuk, yang dibungkus sama sara. For god sake!! Gila sih gue marah, terlalu banyak orang gak punya hati," tulis Luna.
Mantan kekasih Ariel NOAH ini pun sudah meluapkan emosinya di akun Twitter, tak lama setelah Ahok digelandang ke LP Cipinang, pada Selasa kemarin (9/5/2017).
Berikut cuitan Luna:
"Ketika keadilan menjadi tidak adil"
"Sebagai pemeluk agama Islam saya merasa tidak terhina agama saya. Karena Islam yang saya tau lebih dari ini, saya diajarkan menjadi orang yang pemaaf. Yang saya tau saya tidak mau menjadi orang yang pendendam. Saya tidak menjadi org yang gampang terbawa api"
"Saya sedih bukan krn pak Ahok dan semua ini. Saya sedih krn kita sebagia manusia value yang di ajarkan kepada kita dari kecil sudah tidak ada artinya. Value Yes value of Life, mati! And I hope kita sabagai manusia jangan kehilangan Value kita"
"Pembelajaran buat saya hari ini. Dan ini membuat saya menjadi org yang lebih baik Insyallah. Amin"
Majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta itu dua tahun penjara dan harus langsung ditahan. Selain itu, Ahok harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Ahok dinyatakan bersalah karena menyinggung surah Al-Maidah, Ahok dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 156 a KUHP.
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan kepada Ahok untuk banding.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dengan satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.