"Saya sedih bukan krn pak Ahok dan semua ini. Saya sedih krn kita sebagia manusia value yang di ajarkan kepada kita dari kecil sudah tidak ada artinya. Value Yes value of Life, mati! And I hope kita sabagai manusia jangan kehilangan Value kita"
"Pembelajaran buat saya hari ini. Dan ini membuat saya menjadi org yang lebih baik Insyallah. Amin"
Majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta itu dua tahun penjara dan harus langsung ditahan. Selain itu, Ahok harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Ahok dinyatakan bersalah karena menyinggung surah Al-Maidah, Ahok dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 156 a KUHP.
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan kepada Ahok untuk banding.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dengan satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.