Gilang Dirga Minta Semua Pihak Wajib Hormati Vonis Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 15:22 WIB
Gilang Dirga Minta Semua Pihak Wajib Hormati Vonis Ahok
Gilang Dirga dijumpai di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/5/2017) [suara.com/Puput Pandansari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Gilang Dirga ikut memberikan komentar terkait vonis dua tahun penjara yang diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kata dia, meski ada yang kecewa, sebaiknya semua pihak tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau gue bilang sih kita harus menghargai dan menghormati hukum yang ada di Indonesia. Jadi apapun keputusannya itu pasti yang terbaik," kata Gilang dijumpai di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/5/2017).

Sejak kasus Ahok bergulir, demonstrasi berkali-kali digelar di Jakarta untuk menuntut penegakan hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Menurut Gilang, hal tersebut wajar-wajar saja dilakukan lantaran penyampaian pendapat di muka umum memang diatur di dalam undang-undang.

"Mengenai demonstrasi tentunya orang punya tujuan masing-masing dan kalau berbicara mengenai sakit hati itu masalah perasaan kita enggak bisa ngukur," ujarnya.

Baca Juga: Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina

Menanggapi spekulasi bahwa vonis Ahok ini akibat tekanan dari masyarakat, Gilang punya pandangan sendiri. Dia yakin majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersikap independen.

"Gue rasa hukum di Indonesia nggak bisa di intervensi. Mau demo seperti apapun kalau keputusan seperti itu ya memang harus seperti itu, bukan karena ada demo atau apa," katanya menjelaskan.

Pada hari ini, PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai secara sah terbukti bersalah melakukan penodaan agama akibat ucapannya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51. Ayat tersebut membahas larangan memilih pemimpin dari kalangan non-muslim.

Vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Baca Juga: Ahok Dibui 2 Tahun, Ari Wibowo: RIP Indonesian Justice System!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI