Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina

Selasa, 09 Mei 2017 | 14:50 WIB
Luna Maya: Sebagai Pemeluk Islam, Saya Merasa Tidak Terhina
Luna Maya saat menghadiri gala premiere Satria Heroes : Revenge of Darkness, film yang diproduseri Reino Barack, di XXI Plaza Indonesia, Kamis (27/4/2017) malam [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luna Maya jadi salah satu artis yang kecewa dengan vonis dua tahun penjara yang diterima Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Dia menilai apa yang diputuskan majelis hakim terhadap Ahok tidak adil.

"Ketika keadilan menjadi tidak adil," cuit Luna melalui akun Twiternya yang diakhiri hastag #RIPHUKUM

Cuitan selanjutnya, Luna menyinggung soal umat islam yang seharusnya menjadi sosok pemaaf, bukan pendendam. 

"Sebagai pemeluk agama Islam saya merasa tidak terhina agama saya. Karena Islam yang saya tau lebih dari ini, saya diajarkan menjadi orang yang pemaaf. Yang saya tau saya tidak mau menjadi orang yang pendendam. Saya tidak menjadi org yang gampang terbawa api,"

Baca Juga: Ahok Dipenjara, Djarot: Kita Jalan Terus

Luna mengakui, tiap orang pasti pernah salah. Tapi apa salahnya memaafkan meski memang berat untuk dilakukannya.

"Saya sedih bukan krn pak Ahok dan semua ini. Saya sedih krn kita sebagia manusia value yang di ajarkan kepada kita dari kecil sudah tidak ada artinya. Value Yes value of Life, mati! And I hope kita sabagai manusia jangan kehilangan Value kita," cuitnya.

Di akhir rentetan cuitannya, kekasih Reino Barack ini mengaku ada hikmah yang bisa diambil pascaputusan kasus Ahok.

"Pembelajaran buat saya hari ini. Dan ini membuat saya menjadi org yang lebih baik Insyallah. Amin," katanya.

Majelis hakim PN Jakarta Utara hari ini, Selasa (9/5/2017) memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Akibat ucapannya mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, Ahok dinilai terbukti secara sah melakukan penodaan agama sesuai pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga: Ahok Ditahan, Massa: Kenapa Habib Rizieq Tak Kunjung Ditangkap?

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dengan pidana percobaan, yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI