Suara.com - Musikus Yosi Mokalu atau dikenal Yosi "Project Pop" merasa kecewa terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan Selasa (9/5/2017).
Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan langsung vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta itu. Yosi meluapkan rasa penyesalan atas putusan hakim melalui akun Instagramnya yosimokalu.
"Hari ini adalah kesempatan bagi Indonesia utk menjadi saksi bagi sistem peradilannya sendiri. Salah putuskan salah, benar putuskan benar tapi jangan disilang. Buat saya, sejak semula ini adalah proses pembuktian: apakah keadilan di Indonesia dijalankan atas nama keadilan atau atas nama politik. Apakah akan diambil keputusan yg benar atau keputusan yang populer? #saveahok," ujar Yosi yang juga menampilkan gambar Ahok sedang disidang oleh majelis hakim, sambil menoleh ke belakang dan mengacungkan dua jari.
Gambar tersebut diberi tulisan "Atas nama keadilan atau atas nama politik?"
Baca Juga: Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil
Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu terbukti melanggar pidana Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Ahok menyinggung surah Al-Maidah saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Saat itu Ahok didampingi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, nelayan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama ketika meresmikan program budidaya ikan kerapu.
Baca Juga: Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019