Fivey Rachmawati atau artis yang akrab disapa Five Vi mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hari ini Selasa (2/5/2017). Five Vi mengadukan kesedihannya setahun belakangan ini. lantaran jarang bertemu Bilqis M. Meliska, putrinya
Sebelumnya, kata Five Vi yang ditemui di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, dia sudah 13 tahun belakangan jarang bersua dengan sang anak. Five Vi mengklaim, Bilqis diambil darinya oleh sang mantan suami, Iwan Setya Budiman, ketika masih berusia lima bulan. Kini Bilqis sedang menamatkan SMP.
Sebelum meminta perlindungan hukum pada KPAI, Five Vi dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna juga sempat melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2017 dengan menyertakan pasal 330 ayat 1 KUHP yaitu tentang pengambilan paksa sesorang atau anak di bawah umur.
"Memang sudah putus harapan. Saya pernah mengalami KDRT, trauma bertubi-tubi. Saya sudah upayakan anak kembali. 5 bulan anak diculik, setelah itu saya diculik. Saya ajukan ke pengadilan, putusannya hanya percobaan," ucap Five Vi.
Lanjut perempuan 37 tahun itu, dia dan Iwan sudah pernah membuat kesepakatan tentang pertemuan dengan anak.
"Tahun 2008 ada ikrar untuk berdamai (dengan suami). Tapi sering sekali mereka pindah tempat tinggal Malang dan Jakarta, anak dibawa," ujar Five Vi.
"Dan (saat bertemu) ada orang ketiga. (Anak) Nggak boleh diajak keluar. Saya tidak boleh telepon dan SMS. Saya pikir ikhlaskan saja, sepertinya nggak ada titik temu," kata Five Vi dengan nada putus asa.
Bermodalkan surat putusan dari Mahkamah Agung bernomor 410/K/AG/2008, Five Vi melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya atas pasal penculikan anak. Lebih lanjut Henry mengatakan, seharusnya Iwan menyerahkan Bilqis kepada kliennya sejak putusan MA diterbitkan. Dengan laporan di Polda Metro, dia berharap polisi segera bergerak.