Suara.com - Rapper Iwa Kusuma sedang menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan salah satu tujuannya agar permintaan rehabilitasi bisa direkomendasikan ke pihak penyidik. Juru bicara BNN, Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan jika pengajuan rehabilitasi sudah dimasukkan sejak hari Minggu lalu.
"Iya, sehari setelah ditangkap, sudah ada surat dari penyidik Satuan Narkoba Polresta Soetta. Penyidik mengajukan surat dari keluarga kepada BNN untuk melakukan assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi terhadap TSK IK (yang) diajukan oleh pihak keluarganya," kata Sulis di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).
Sulis mengatakan, assessment yang dilakukan penyidik berupa medis, psikologis, serta assessment aspek hukum. Menurut Sulis, hasil assessment oleh tim assessment terpadu BNN ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
"Penyidiklah yang akan memutuskan apakah tersangka IK nanti akan dimasukkan ke dalam lembaga rehab, sementara proses hukumnya tetap berjalan. Jadi proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasinya," tuturnya.
Diketahui, rapper Iwa K diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena tertangkap tangan membawa tiga linting ganja di dalam rokok Dji Sam Soe. Sebelum diamankan petugas kepolisian, Iwa diamankan oleh petugas Aviation Security Bandara Soetta karena membawa barang tersebut.
Kemudian setelah hasil dari Puslabfor Mabes Polri keluar, status Iwa K resmi berubah menjadi tersangka, karena selain urinenya positif mengonsumsi narkoba, ternyata campuran di tembakau rokok itu benar terkandung ganja juga.