Suara.com - Penyanyi Melanie Subono untuk ketiga kalinya melaporkan Doni Herdaru, pengelola rumah penampungan hewan terlantar Animal Defenders, ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (2/5/2017). Laporan kali ini terkait dugaan penyalahgunaan Yayasan Animal Defender Indonesia.
"Iya ini ketiga kalinya. Saya dan kuasa hukum melaporkan Doni kembali. Cuma ini soal yayasannya," kata Melanie di Polda Metro Jaya, hari ini.
Kuasa hukum Melanie, Henri Indraguna mengatakan pelaporan kali ini terkait undang-undang tentang Yayasan. Pasal yang diajukan adalah Pasal 5 juncto pasal 70 uu RI nomor 28 tahun 2004 tentang atas perubahan UU RI nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
"Iya ini ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Henri di tempat yang sama.
Baca Juga: Sulit Temui Anak, Tsania Marwa Datangi KPAI Hari Ini
Melanie pertama kali melaporkan Doni dengan tuduhan penelantaran anjing peliharaannya bernama Nina yang mati saat dititip di Animal Defenders. Sementara laporan kedua terkait dugaan penganiayaan dan pemukulan hewan.