Ditangkap Bawa 3 Linting Ganja, Iwa K Ajukan Surat Rehabilitasi
Kuasa hukum Iwa K akan menggunakan barang bukti tiga linting ganja yang beratnya di bawah 5 gram.
Suara.com - Kuasa hukum rapper Iwa Kusuma atau Iwa K, Chris Sam Siwu, sudah mengajukan surat rehabilitasi ke Mapolres Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Namun, keputusan rehabilitasi diambil setelah hasil pemeriksaan barang bukti berupa linting ganja dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Pertemuan sama Iwa prinsipnya lagi ajukan rehabilitasi. Jadi Masih nunggu puslabfor berapa berat brutto (berat kotor) barang buktinya dan netto (berat bersih)," kata Chris kepada media, usai menemui Iwa K di Mapolres Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (30/4/2017).
Chris akan menggunakan barang bukti tiga linting ganja yang beratnya di bawah 5 gram. "Yang akan kita gunakan atas dasar kasus ini berat netto. Awal dari kasus ini kan ada tiga linting ganja dengan berat brutonya 4 gram. Nanti kita liat dulu berapa nettonya," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Budidaya Ganja Rumahan di Cengkareng, Pelaku Sudah Dua Kali Panen
Dia mengaku belum tahu kapan hasil pemeriksaan puslabfor akan dikeluarkan oleh penyidik. "Coba tanya ke penyidik, saya sih maunya secepatnya."
Rapper asal Bandung berusia 46 tahun itu ditangkap petugas aviation security Bandara Soekarno Hatta, lalu diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4) setelah kedapatan membawa ganja yang telah dimasukkan ke dalam tiga linting rokok Dji Sam Soe dan telah dicampur dengan tembakau.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa berdasarkan tes urine, Iwa K dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat yang terkandung dalam ganja.
Sedangkan teman Iwa K yang turut diamankan dinyatakan negatif mengandung THC.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti