Suara.com - Penyanyi Iwa K hingga Minggu (30/4/2017) masih di tahan di Polres Metro Bandar Udara Internasional, Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"IK sampai saat ini masih kita amankan sesuai dengan pasal narkotika pasal 76 ayat 1 dan 2," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kompol Martua Silitonga, saat ditemui di Polres Bandara Soekarno Hatta.
Sampai saat ini status Iwa masih sebagai saksi dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
"Untuk penangkapan harus ada bukti yang cukup. IK diamankan sekitar 6x24 jam," lanjutnya.
Status Iwa bisa jadi tersangka bila sudah menerima hasil laporan dari puslabfor, mengenai barang bukti yang didapat di saku Iwa.
"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat dari Puslabfor hasil dari laboratorium barang bukti yang dibawa IK yang ada di kantong celana," lanjutnya.
Seperti diketahui Iwa ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, karena diduga membawa ganja saat berada di terminal 1 bandara. Petugas aviation security langsung melaporkan Iwa K ke pos polisi.
Masih Ditahan di Bandara, Status Iwa K Masih Sebagai Saksi
Minggu, 30 April 2017 | 16:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nyelekit! Plesetkan KBBI jadi "Kamus Besar Bokisin Indonesia", Iwa K Sindir Ucapan Nebeng Kaesang: Owalah Pantes...
18 September 2024 | 08:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:40 WIB
Entertainment | 21:34 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:12 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Entertainment | 20:51 WIB
Entertainment | 20:40 WIB
Entertainment | 20:35 WIB
Entertainment | 20:20 WIB