Suara.com - Iwa Kusuma, penyanyi rap, mengajukan permohonan khusus setelah ditangkap Polres khusus Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa tiga rokok lintingan diduga bercampur ganja, Sabtu (29/4/2017).
Melalui pengacaranya, Chris Sam Siwu, Iwa meminta masyarakat tidak menganggapnya sebagai bandar narkoba.
"Ini permohonan khusus Iwa, dia hanya user (pemakai) bukan bandar," tutur Chris di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017) malam.
Baca Juga: Dianggap Sebar Teror, Pemerintah Turki Blokir Wikipedia
Makanya, Chris akan menyegerakan proses rehabilitasi dengan dukungan keluarga.
"Ya, keluarga akan mengajukan hal itu. Kami juga berusaha minta penilaian bahwa Iwa bukan pengedar. Saya rasa, dia berhak dapat rehabilitasi," katanya.
Chris mengakui, keluarga tak mau mencari kambing hitam dengan mengatakan kliennya dijebak atau semacamnya.
"Iwa dan keluarga sudah ikhlas, nggak mau cari kambing hitam. Dia juga sudah siap menjalani menjadi Iwa yang baru," ucapnya.
Iwa diamankan petugas Aviation Security karena tak lolos sensor tahap kedua Bandara Soetta sebelum memasuki ruang tunggu penumpang. Saat diperiksa, Iwa membawa tiga linting diduga ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok kretek.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, Iwa K Minta Maaf ke Keluarga dan Fans