Suara.com - Penyanyi rap kenamaan tanah air, Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Iwa K, ditangkap Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (29/4/2017).
Iwa yang sedianya hendak pergi ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan pesawat Lion Air JT792, diamankan kepolisian setempat karena kedapat membawa ganja.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol. Arief Rahman.
"Iya benar ditangkap. Tanya Kasat Narkoba ya," ucap Arief saat dihubungi Suara.com, Sabtu ini.
Baca Juga: Lebih Fresh, Film "Jelangkung" Versi Baru Siap Tayang Lebaran
Berdasarkan berita yang beredar, Iwa K dibekuk aparat di Terminal 1 B Bandara Soetta sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelantun tembang "Bebas" ini diamankan saat akan memasuki Security Check Point.
Iwa K diamankan lantaran saat melewati security check point membawa tiga linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Lantaran kedapatan hal tersebut, petugas Aviation Security (Avsec) yang berkoordinasi dengan polisi segera menangkap rapper berusia 46 tahun itu.
Kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Komunikasi Diblok Atalarik, Tsania Tak Tahu Kabar Anak-anaknya
Hingga saat ini, Suara.com masih berusaha menghubungi Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, namun belum dapat dihubungi.