Lebih Ringan, Istri Gatot Brajamusti Dihukum 18 Bulan Penjara

Madinah Suara.Com
Kamis, 20 April 2017 | 18:53 WIB
Lebih Ringan, Istri Gatot Brajamusti Dihukum 18 Bulan Penjara
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9) [Antara/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewi Aminah, istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).

Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTB yakni tiga tahun penjara.

seperti dikutip Antara, terkait putusan tersebut, Dewi Aminah dan tim pengacaranya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui

Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.

Dalam penggerebekandi Hotel Golden Tulips, Mataram petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap. Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya Gatot Brajamusti.

Dewi Aminah lebih beruntung dari Aa Gatot yang dijatuhi delapan tahun bui serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oelh Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Gatot Brajamusti?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI