Suara.com - Perjuangan artis Five Vi untuk mengambil anaknya, Bilqis M Meliska, dari tangan mantan suaminya, Iwan Setya Budiman belum selesai. Bermodalkan surat putusan dari Mahkamah Agung bernomor 410/K/AG/2008, Five Vi melaporkan Iwan ke Polda Metro Jaya atas pasal penculikan anak.
"Iya benar sudah laporkan, sudah ada LP-nya juga. Cuma saya lupa nomornya," kata kuasa hukum Five Vi, Henri Indraguna dihubungi Suara.com, Selasa (18/4/2017).
Lebih lanjut Henry mengatakan, seharusnya Iwan menyerahkan Bilqis kepada kliennya sejak putusan MA diterbitkan. Dengan laporan di Polda Metro, dia berharap polisi segera bergerak.
"Kami minta anaknya itu diserahkan dengan baik-baik, dan kami minta upaya paksa dengan upaya polisi untuk minta keputusan ini dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
"Hak asuh itu sudah ada di klien kami Five Vi. Dan diambil paksa saat usianya 4 bulan. Makanya harus ada pertanggung jawabannya," katanya menambahkan.
Baca Juga: Wujudkan Program Sejuta Rumah, Pemerintah Kurangi Rumah Tak Layak
Five Vi dan Iwan bercerai pada 2006. Perceraian mereka kala itu disebabkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).