Suara.com - Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, sejak 3 April 2017.
Meski berada di RSKO, statusnya masih sebagai tersangka penyalahgunaan zat amfetamin jenis sabu.
Pengacara Ridho, Achmad Cholidin mengatakan jika putra musisi dangdut Rhoma Irama itu berada di RSKO hanya bersifat sementara.
"Jadi baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim berhak meminta si pelaku untuk dimintakan rehab. Sifatnya masih sementara. Nanti soal berapa lamanya itu kita tunggu putusan pengadilan," kata Achmad Cholidin di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Baca Juga: Keakraban Ahok dan Sandiaga Saat Deklarasi Pilkada Damai di Monas
Sementara itu, Achmad juga mengatakan bahwa mungkin saja hakim pengadilan memberikan vonis Ridho tetap direhabilitasi di rumah sakit daripada ditahan di rumah tahanan.
"Soal nanti mau direhabilitasi di lembaga swasta atau di rumah sakit milik pemerintah itu nanti tunggu putusan pengadilan juga," kata dia.
Hasil asesmen dari BNN langsung diserahkan ke Penyidik. Jadi, pihak penyidik nantinya akan langsung menyerahkan kepada Kejaksaan. "Hasilnya nanti akan dibuka saat proses persidangan."
Ridho Rhoma ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di lobi hotel Ibiz, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada tanggal 25 Maret 2017 pukul 04:00 WIB dini hari.
Polisi juga mengamankan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti termasuk alat hisap atau bong.
Baca Juga: Ini 'Hadiah' untuk Mobil yang Suka Parkir Sembarangan