Segera Disidang, Bang Ipul: Fans Abang Sabar ya

Jum'at, 07 April 2017 | 16:51 WIB
Segera Disidang, Bang Ipul: Fans Abang Sabar ya
Artis Saipul Jamil melempar senyuman saat turun dari mobil tahanan untuk diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Dangdut Saipul Jamil berjanji memberikan kejutan kepada fansnya, saat menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, menjadi tersangka kasus gratifikasi atau pemberian hadiah kepada Panitera pengganti pada PN Jakut, Rohadi.

"Nanti, sewaktu persidangan, buat penggemar Bang Ipul sabar ya, tunggu surprise (kejutan) saja.  Insya Allah siap disidang," kata dia di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Halim Darmawan, pengacara Bang Ipul, berkas perkara dan status tersangka mantan suami Dewi Perssik tersebut sudah masuk pelimpahan tahap kedua.  Meski begitu, dia belum mengetahui secara pasti jadwal persidangan Bang Ipul.

Baca Juga: Anies: Surat Keterangan Pengganti KTP Berpotensi Curangi Pilkada

KPK resmi menetapkan Ipul sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (21/12/2016). Penetapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah menjadi terpidana. Mereka adalah, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Rohadi sendiri.

Untuk diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Agar tidak mendapat hukuman berat, Saipul merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Melalui pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Rohadi divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Usul Sidang Ahok Ditunda, Polda Legawa Kalau Tak Dikabulkan

Namun, vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI