Suara.com - Kasus pemukulan dan percobaan perkosaan Farah Dibba, adik artis Fadli-Fadlan akan disidangkan dua minggu lagi setelah berkasnya disetujui pihak Kejaksaan. Rencananya, Senin (10/4/2017) depan, berkas tahap kedua akan diserahkan ke kejaksaan berikut barang bukti dan tersangka.
"Hari senin esok saya akan ikut mengawal pemberian berkas tahap 2 beserta tersangka. Insya Allah 2 minggu lagi kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ucap Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Dibba di kantor HBL Partner, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Dikatakan Henry, pasal yang dituntut kliennya sudah disetujui pihak Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya dugaan tindak pidana, percobaan pembunuhan berencana, dan atau percobahan pembunuhan, dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan, dan atau pemerasan, dan atau pencobaan pemerkosaan, dan atau tindakan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 340 jo 53 atau pasal 338 jo 53 atau pasal 365 jo pasal 53, dan atau pasal 285 jo 53 dan semuanya sudah diterima Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Kasus Percobaan Pembunuhan Farah Dibba Segera Disidang
Peristiwa nahas yang menimpa Farah terjadi medio Desember tahun lalu. Waktu itu, Farah yang bekerja sebagai agen properti bertemu dengan RS di perumahan kawasan Ciledug, Tangerang untuk melihat rumah yang akan dijual.
Ketika melihat-melihat rumah di lantai 2, Farah tiba-tiba dipukul dan disetrum. Akibat peristiwa itu, dia mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.(Wahyu Tri Laksono)