Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen

Sabtu, 01 April 2017 | 08:02 WIB
Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen
Inul Daratista saat meluncurkan album kompilasi terbaik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum juga reda kasus postingan-nya beberapa waktu lalu di Instagram soal tudingan telah menghina ulama. Kini, pedangdut Inul Daratista terancam dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Polda Metro Jaya.

Ancaman ini datang dari keluarga korban kebakaran tempat karaoke milik Inul, Inul Vizta, yang terjadi di Manado, Sulawesi Utara, 2015 silam.

Salah satu dari keluarga korban, Adie Mohawk Shceetpova, suami almarhum Silvia Yolanda Kaawoan, dan Weiby Kaawoan, ayah Bryan Kaawoan, tidak terima dengan perlakuan pihak Inul dan kuasa hukumnya yang dinilai melakukan pembohongan publik.

Pembohongan itu terkait dokumen palsu bukti perjanjian atas ganti rugi pihak Inul kepada pihak korban Silvia. Menurut keluarga korban, perjanjian yang beredar di media berbeda dari dokumen yang ditandatangani pihak keluarga korban.

Baca Juga: Malaysia Desak Korut Serahkan Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam

Menggandeng Henry Indraguna sebagai pengacara, Adi dan Weiby membeberkan, bahwa Inul tidak pernah memberikan santunan sepeserpun kepada korban meninggal Silvia.

"Dia (Inul Daratista) bawa orang-orang. Dia kasih uang sama kami 150 juta ditambah 20 (juta) untuk acara penghiburan--adat orang Manado. Dia kasih dua kwitansi pada saya. Saya bilang, karena Bryan belum kawin ya memang sama saya. Tapi, kalau Silvia sudah menikah, hubungi saja suaminya (Adi). Tapi saya enggak tahu (pihak Inul) sudah hubungi Adi atau belum sampai sekarang," ujar Weiby di Office Tower Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Weiby menambahkan, Inul juga sempat ingkar janji akan datang ke rumah duka setelah korban meninggal. Inul, kata Weiby, baru datang dua minggu setelah penguburan Bryan.

"Kami hubungi, kami tunggu enggak muncul-muncul. Waktu dari rumah sakit enggak ada pihak Inul yang datang juga. Baru dua minggu setelah penguburan, dia datang malam-malam. Dia bilang mau bantu pembuatan kubur dan uang penghiburan," ungkap Weiby.

Pengacara Henry Indraguna (tengah) bersama salah satu keluarga korban kebakaran Inul Vizta asal Manado saat konferensi pers di Office Tower Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017). [Suara.com/Puput Pandansari]

Baca Juga: Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

Sementara, Adi menyesalkan tidak adanya etiket Inul untuk menemuinya. Bahkan, menurut Adi, Inul juga memfitnahnya dengan menyebut seorang oknum yang ingin menumpang tenar dan mendapat banyak warisan atas kematian Silvia.

"Saya menanggapi salah satu pernyataan 'Tukang Bor' (Inul--red) yang menyatakan kalau saya mata duitan, berharap istri saya mati dan dapat uang banyak. Kami berbicara bukan masalah nilai, tapi etika," kata Adi.

Adi juga menjelaskan, mertuanya memberitahukannya jika tidak pernah menandatangani dokumen yang telah beredar ke media.

"Itu perjanjian yang diisi (dan beredar di media) memang ada bekas tipe-x dan segala macam. Waktu bapak mertua saya tanda tangan enggak ada tulisan itu. Dan saya tekankan lagi, saya tidak pernah dihubungi," ujar Adi.

Di lain pihak, Henry Indraguna mengatakan, pihak Inul tidak meninggalkan satu lembar berkas perjanjian untuk keluarga korban.

"Enggak ada yang ditinggal (lembar perjanjian) itu, dibawa semua. Dan kalau dilihat surat perjanjian ini rentan karena ada tulisan tangan dan ketik. Juga ada noda tipe-x. Dan lagi tanda tangan kedua belah pihak tidak ada," kata Henry.

Henry dan pihak keluarga Silvia menduga ada perbuatan melawan hukum dengan membuat surat perjanjian palsu dari pihak Inul. Surat perjanjian yang diterima Weiby masih berada dalam keadaan kosong di bagian identitas serta nominal uang yang diberikan.

Sedangkan surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Inul ke media sudah diisi dengan nama serta nominal uang sebesar Rp75 juta yang ditulis menggunakan pulpen.

"Dugaan kami kalau memang ini kosong dan diisi oleh seseorang begini, berarti ada tindakan melawan hukum, Pasal 263 KUHP. Jadi tidak boleh sebenarnya kalau perjanjian diisi diluar sepengetahuan kedua belah pihak," ujar Henry.

Henry mengimbau kepada pihak Inul untuk segera menunjukkan etiket baik kepada keluarga Silvia mengingat kejadian ini mengakibatkan korban jiwa.

"Kita kasih waktu 3x24 jam kepada pihak Inul untuk etiket baik kepada keluarga klien kami. Jika terlewati, kami akan laporkan hal ini ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya," tandas Henry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI