Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen

Sabtu, 01 April 2017 | 08:02 WIB
Usai Dituding Hina Ulama, Kini Inul Dituduh Palsukan Dokumen
Inul Daratista saat meluncurkan album kompilasi terbaik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya menanggapi salah satu pernyataan 'Tukang Bor' (Inul--red) yang menyatakan kalau saya mata duitan, berharap istri saya mati dan dapat uang banyak. Kami berbicara bukan masalah nilai, tapi etika," kata Adi.

Adi juga menjelaskan, mertuanya memberitahukannya jika tidak pernah menandatangani dokumen yang telah beredar ke media.

"Itu perjanjian yang diisi (dan beredar di media) memang ada bekas tipe-x dan segala macam. Waktu bapak mertua saya tanda tangan enggak ada tulisan itu. Dan saya tekankan lagi, saya tidak pernah dihubungi," ujar Adi.

Di lain pihak, Henry Indraguna mengatakan, pihak Inul tidak meninggalkan satu lembar berkas perjanjian untuk keluarga korban.

Baca Juga: Malaysia Desak Korut Serahkan Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam

"Enggak ada yang ditinggal (lembar perjanjian) itu, dibawa semua. Dan kalau dilihat surat perjanjian ini rentan karena ada tulisan tangan dan ketik. Juga ada noda tipe-x. Dan lagi tanda tangan kedua belah pihak tidak ada," kata Henry.

Henry dan pihak keluarga Silvia menduga ada perbuatan melawan hukum dengan membuat surat perjanjian palsu dari pihak Inul. Surat perjanjian yang diterima Weiby masih berada dalam keadaan kosong di bagian identitas serta nominal uang yang diberikan.

Sedangkan surat perjanjian yang ditunjukkan oleh Inul ke media sudah diisi dengan nama serta nominal uang sebesar Rp75 juta yang ditulis menggunakan pulpen.

"Dugaan kami kalau memang ini kosong dan diisi oleh seseorang begini, berarti ada tindakan melawan hukum, Pasal 263 KUHP. Jadi tidak boleh sebenarnya kalau perjanjian diisi diluar sepengetahuan kedua belah pihak," ujar Henry.

Henry mengimbau kepada pihak Inul untuk segera menunjukkan etiket baik kepada keluarga Silvia mengingat kejadian ini mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga: Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

"Kita kasih waktu 3x24 jam kepada pihak Inul untuk etiket baik kepada keluarga klien kami. Jika terlewati, kami akan laporkan hal ini ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya," tandas Henry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI