Suara.com - Meski sudah menyelesaikan tiga tahap asesmen di Balai Laboratorium BNN, Ridho Rhoma belum bisa dipastikan apakah akan menjalani hukuman kurungan atau mendapatkan izin rehabilitasi.
Kepala Bagian Humas BNN Sulis membocorkan kriteria yang pantas bagi seseorang bisa direhabilitasi.
" Urine-nya positif, barang bukti yang disitanya di bawah surat edaran Mahkamah Agung yang satu gram batas maksimalnya itu. Kalau barang buktinya di atas satu gram ya, tidak akan dilayani," ujar Sulis di Gedung Laboratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017).
Sulis menegaskan, meski pihak keluarga musisi dangdut itu mengajukan permohonan berulang kali, jika syarat dan ketentuan tidak terpenuhi, proses rehabilitasi nihil dijalankan
Baca Juga: Ahok Suka Jenguk Orang Sakit, Ruhut: Itu Sesuai Al Quran
"Walaupun ada permintaan, kalau ternyata dia tidak memenuhi kriteria ya tidak dilayani," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Sulis menganalogikan hal ini dengan pasien rumah sakit yang minta dirawat dokter. "Ini sama kalau pecandu minta direhabilitasi, selesai. Ini (ada) tersangka nih, mau diproses atau bagaimana? Tapi dia sakit nih, 'saya periksa dokter dong', (atau) dokter bilang 'dia harus diopname', ya diantarkan ke rumah sakit, gitu," terang Sulis.
Kata dia, BNN memang tidak akan mencampuri keputusan penyidik soal proses dan tindakan hukum atau medis selanjutnya, hanya saja pertimbangan BNN akan berpengaruh besar.
Regulasi batasan kepemilikan narkotika dari surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 yang menyebut jumlah narkotika di bawah satu gram sebagai syarat rehabilitasi sempat menuai kontroverasi lantaran dianggap rentan dijadikan manipulasi kasus narkoba.
Ridho menjalani pemeriksaan di BNN pada Kamis kemarin. Dia datang dan pergi dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan.
Baca Juga: Adelia Bela Pasha saat Diminta Mundur oleh Ketua DPRD Palu
Ridho Rhoma tertangkap tangan membawa 0,76 gram sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil. Ridho dicokok petugas satuan reserse Jakarta Barat di loi hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama temannya lelaki berinisial S pada Sabtu, 25 Maret 2017 pada pukul 04:00 WIB dini hari.