Suara.com - Ridho Rhoma kedapatan menyimpan 0,7 gram sabu saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada Sabtu lalu. Deputi Rehabilitasi BNN dan Ketua Tim TAT BNN, Kombes Sutarno, mengatakan jumlah itu tak bisa menjadi indikasi bahwa Ridho cuma pemakai saja.
"Petunjuk dari barang bukti adalah indikasi pengguna atau tidak. Tapi tidak ada indikasi satu gram bukan berarti tidak dalam jaringan," katanya ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017).
Sejauh ini, tim asesmen belum memutuskan apakah Ridho harus direhabilitasi atau tidak. Kata Sutarno, tim medis yang terdiri dari dokter dan psikiater masih mendalami hasil pemeriksaan Ridho.
"Tim medis bisa lihat gejala saat mengunakan. Melihat putus pemakainya, termasuk dampak buruk penyalahgunaan narkoba seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Ridho Rhoma Jalani Pemeriksaan Psikologis
"Depresi dan gejala fisik lain bisa jadi pertimbangan, semua aspek bisa dilihat tim medis pantas atau tidaknya jalani rehabilitasi," katanya menambahkan.
Ridho Rhoma ditangkap di hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Ridho, polisi juga mengamankan S, lelaki yang diduga sebagai perantara Ridho kepada bandar narkoba.