Suara.com - Polres Jakarta Selatan akan kembali memanggil Nikita Mirzani pada 3 April mendatang terkait kasus pengeroyokan Lucky, asisten Julia Perez. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah status Niki, sapaan akrab Nikita, dinaikkan menjadi tersangka.
"Iya Senin (minggu besok) akan kami lakukan panggilan kedua. Pemanggilan sampai tiga kali, kalau tak datang kami lakukan penjemputan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, di kantornya, Kamis (30/3/2017).
Budi mempersilahkan jika kedua belah pihak yang bersteru berdamai. Yang pasti, penyidik, kata dia akan terus memproses kasus tersebut.
"Kalau proses penyidikan yang kami lakukan tetap on track. Kalau di luar itu ada perdamaian silahkan sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Datangi Jumpa Pers Sajad Ukra Sore Ini
Selain Nikita Mirzani, penyidik juga menetapkan lelaki bernama Dave sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Lucky di Klub Malam Dragonfly, Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2016.