Suara.com - Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto mengatakan pihaknya tak asal untuk menaikkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pengeroyokan Lucky, asisten Julia Perez alias Jupe. Penetapan itu, kata dia, sudah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan rekonstruksi.
"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut dan menyatakan kalau Niki (sapaan akrab Nikita Mirzani) melakukan penganiayaan bersama-sama melakukan kekerasan," kata Budi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Lebih lanjut kata Budi, Nikita Mirzani dijerat pasal yang mengatur tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya 7 hingga 9 tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini sudah diputuskan sejak minggu lalu. Kata Budi, pada Rabu (29/3/2017) kemarin, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Niki sebagai tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Jupe Ucap Syukur
"Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi pemanggilan karena ada kegiatan. Pengacaranya sudah konfirmasi barusan untuk pemeriksaan dilaksanakan minggu akan datang," katanya.
Selain Nikita Mirzani, tersangka lain atas kasus ini adalah Dave, seorang lelaki bule. Dave bersama Niki diduga ikut memukul Lucky di Klub Malam Dragonfly, Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2016.