Suara.com - Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Banteng mengabulkan gugatan cerai Tania Nadira terhadap Tommy Kurniawan. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan hak asuh anak berada di tangan Tania.
"Iya berdasar putusan tadi, diputuskan hak asuh anak ada pada Tania," kata kuasa hukun Tania, Sandy ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Agama Tiga Raksa, Banten, Rabu (29/3/2017).
Masih dalam putusan itu, lanjut Sandy, Tommy diwajibkan pengadilan memberikan nafkah Rp5 juta perbulan. "Untuk biaya pengasuhan anak sebesar Rp 5 juta per bulan sampai mereka dewasa," ujarnya.
Kendati hak asuh jatuh ke tangan Tania, Sandy memastikan kliennya tak akan membatasi Tommy Kurniawan untuk bertemu anak-anak. Sebab, kata dia, keputusan untuk bercerai berdasarkan kesepakatan bersama-sama.
Baca Juga: Tania Tak Peduli Tommy Kurniawan Absen Terus di Persidangan
Soal harta bersama, majelis hakim tak membahasnya sama sekali di dalam putusan. Menurut Sandy, jika di masa mendatang, muncul permasalahan itu, kliennya dan Tommy akan menyelesaikan secara baik-baik.
Perceraian Tommy Kurniawan dan Tania diputus secara verstek setelah menjalani dua kali sidang di PA Tiga Raksa. Selama sidang digelar, Tommy maupun kuasa hukumnya tak pernah hadir.