KPI Stop Sementara Acara Dahsyat RCTI, Kenapa?

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2017 | 15:13 WIB
KPI Stop Sementara Acara Dahsyat RCTI, Kenapa?
Poster sanksi KPI untuk acara Dahsyat [kpi.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara acara musik Dahsyat yang tayang di RCTI. Sanksi administratif ini diberikan karena acara tersebut dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Dilansir dari web resmi KPI, Rabu (29/3/2017), episode yang dianggap melanggar aturan adalah siaran Dahsyat pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.

Di episode tersebut, Dahsyat memuat perkataan merendahkan seperti "pa", "pangeran sawan", "ular kadut", dan "jenglot". Lain dari itu, terdapat juga adegan di mana seorang lelaki mengendarai mobil dengan maju mundur, sementara di dalam bagasi mobil tersebut terdapat orang lain.

Menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran. Adegan itu, kata dia, bisa memberi pengaruh buruk bagi orang yang menonton.

Baca Juga: Ahli: Ahok Kutip Al Maidah Buat Ceritakan Pengalaman Tak Enak

"Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012," kata Hardly.

Sanksi administrasi ini berlaku tiga hari, yakni dari 13, 14, dan 19 April mendatang. Artinya, di ketiga tanggal tersebut, Dahsyat tak boleh disiarkan. 

REKOMENDASI

TERKINI