Suara.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan Ridho Rhoma resmi berstatus sebagai tahanan pada hari ini, Selasa (28/3/2017). Putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu dipindahkan ke ke rumah tahanan Polres Jakarta Barat dan bergabung bersama tahanan lainnya.
"Penahanan di Polres Jakarta Barat 20 hari seperti penahanan tersangka pada umumnya. Penahanan ini setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya RR dan MA (lelaki yang ditangkap bersama Ridho) kita lakukan di rutan Polres Jakarta Barat," kata Suhermanto ditemui di kantornya hari ini.
Soal permohonan rehabilitasi yang sudah diajukan keluarga Ridho Rhoma, Suhermanto mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah dikabulkan atau tidak. Polres Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.
"Iya itu masih dikoordinasikan tunggu saja. Kan penyidikan baru tiga hari, masih menunggu jadi berkas-berkas juga masih dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga: Empat Hari Dibui, Begini Keadaan Ridho Rhoma
Ridho Rhoma ditangkap bersama MA atau S oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) pada pukul 04.00 WIB. Dari tangan Ridho, petugas mengamankan sabu seberat 0,7 gram.