Kasus penyalahgunaan zat amfetamin jenis sabu oleh penyanyi dangdut Ridho Rhoma seperti menguatkan lagi jika kalangan artis paling rentan tersentuh dengan barang haram itu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso (Buwas) menilai seniman memiliki gaya hidup glamour, selain itu uang yang didapat juga cukup untuk membeli narkoba yang harganya cukup tak murah.
Menanggapi Ridho, Buwas mengaku jika penyidik Polresta Jakarta Barat, yang kini menangani kasus putra dari Rhoma Irama itu, hanya mengikuti petunjuk hingga mengarah kepada Ridho.
"Artinya begini ya, siapa saja bisa pakai, bisa (melakukan) penyalahgunaan. Kemarin Ridho tertangkap, kita sudah menelusuri jaringan-jaringan yang diedarkan di antaranya ke artis, pegawai, di mana-mana ada. Nah, kita ikuti," jelas Kepala BNN di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sanksi sosial kepada artis yang kedapatan menggunakan narkoba, Buwas mengaku bahwa kemungkinan besar hal tersebut akan diterapkan di luar hukuman fisik seperti penjara.
"Hukuman sanksi sosial juga perlu, artinya dipermalukan dengan dia punya kewajiban kerja sosial, seperti membersihkan pasar, membersihkan terminal, tempat-tempat umum lah. Itu sebagai tambahan agar orang itu jera."
Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menangkal bahaya penyebaran narkoba, Buwas bersama BNN kerap menunjuk kalangan artis yang memiliki rekam jejak baik untuk didaulat sebagai Duta Anti Narkoba.
Hal itu, Buwas anggap perlu karena artis memiliki pengaruh yang kuat bagi masyarakat dan para penggemarnya.
"Kami merekrut kalangan artis sebagai duta anti narkoba. Salah satunya kemarin Saudari Jupe (Julia Perez) juga menjadi salah satu duta narkoba yang pernah saya lantik. Maka waktu sakit saya tengok yang bersangkutan. Kita ingin justru banyak di kalangan artis yang menjadi duta-duta anti narkoba. Supaya bisa ikut menyuarakan di antara lingkungan mereka karena mereka adalah (berada) di lingkup yang rentan," ungkapnya.