Ridho Rhoma Direhab atau Ditahan? Ini Penjelasan BNN

MadinahIsmail Suara.Com
Senin, 27 Maret 2017 | 19:33 WIB
Ridho Rhoma Direhab atau Ditahan? Ini Penjelasan BNN
Ridho Rhoma dan Fazura. [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Armand Depari mengaku telah menerima tersangka kasus narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma dari Polres Jakarta Barat. Kedatangnnya ke BNN menurutnya menjalani pemeriksaan darah dan rambut.

"Pada sore hari ini kami melaksanakan permintaan dari penyidik Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai pemeriksaan darah dan rambut," kata Armanddi kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Menurut Armand, lewat tes urine melalui melalui screning alat tespack, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba jenis shabu. Lewat pemeriksaan darah dan rambut, kata Armad, pihaknya akan mengetahui sudah sejauh mana Ridho Rhoma mengonsumsi shabu.

"Hasil awal telah menunjukkan hasil positif mengandung amfetamine dan methamphetamine. Namun, untuk pendalaman, maka penyidik dari polres Jakarta Barat mengirim kembali yang bersangkutan ke lab BNN," lanjutnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Ridho Rhoma, Pakai Sabu Tapi Terlihat Normal

Soal apakah Ridho Rhoma akan direhabilitasi atau ditahan, kata Armand, itu bukan wewenang BNN melainkan penyidik satuan narkoba Polres Jakarta Barat.

"Kami hanya mendukung dan membantu dalam pemeriksaan teknis. Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan kembali dibawa ke penyidik Jakarta Barat," lanjutnya.

Ditambahkan Armand, hasil pemeriksaan darah dan rambut keluar dalam waktu tiga hari dan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik.

"Hasil ini akan kami serahkan ke penyidik Polres Jakarta Barat. Sedangkan proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sepenuhnya tergantung penyidik," tandasnya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Menangis, Sesali Pakai Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI