Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Senin (27/3/2017). Namun sidang dengan agenda mediasi ini ditunda lantaran Al Habsyi cuma diwakili kuasa hukumnya.
Kendati begitu, kuasa hukum Putri Aisyah, Vidi Galenso Syarief, sudah memastikan mediasi antara kliennya dan Al Habsyi tak akan mempengaruhi keinginan kliennya untuk berpisah. Sejak awal, Putri memang ingin mengakhiri pernikahannya dengan sang suami.
"Ya memang mediasi kedua ini ditunda tanggal 29 Maret. Cuma sudah dipastikan mediasi gagal. Kita mau terus sidang djalankan, kita sudah mantap bercerai," kata Vidi di PA Jaktim, hari ini.
Leboh lanjut akta Vidi, sidang selanjutnya cuma formalitas. Ada hukum acara yang mengharuskan keduanya hadir untuk meneken berita acara persidangan.
Baca Juga: Putri Aisyah Sedih Dituduh Rampas HP Asisten Rumah Tangga
"Hukumnya kedua belah pihak hadir untuk tanda tangan berita acara. Supaya sidang bisa dilanjutkan," ujarnya.
Putri Aisyah menggugat cerai Al Habsyi pada 31 Januari lalu. Pernikahan mereka diambang perceraian terkait isu poligami.