Suara.com - Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pengajuan rehabilitasi untuk Ridho Rhoma akan dikabulkan atau tidak. Kata Adex, semua butuh proses yang cukup panjang.
Menurut Adex, surat pengajuan rehabilitasi sudah diserahkan keluarga Ridho pada Minggu (26/3/2017) kemarin. Seberapa besar peluang Ridho Rhoma direhab, dia tak bisa memastikan.
"Setelah terima surat (pengajuan rehabilitasi), surat itu pastinya akan diberikan kepada tim asesmen. Mereka akan menentukan dan lakukan asesmen kepada yang bersangkutan," kata Adex di kantornya, Senin (27/3/2017).
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma dicokok satuan narkoba Polres Jakarta Barat bersama S di hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu, petugas mengamankan sabu seberat 0,76 gram.
Baca Juga: Polisi Proses Surat Pengajuan Rehabilitasi Ridho Rhoma
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.