Suara.com - Wakalpores Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengatakan jika keluarga Ridho Rhoma sudah mengajukan surat permohonan agar pelantun Menunggu itu masuk program rehabilitasi.
"Pihak keluarga memberikan surat untuk memohon korban RR minta rehabilitasi. Kita akan proses sesuai aturan berlaku, di mana ada asesmen dan lain-lain," katanya di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Menurutnya, surat tersebut masuk ke polisi pada hari Minggu (26/3) dan saat ini tengah diproses. Namun, Adex menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan kapan Ridho bisa menjalani rehabilitasi mengingat proses pemeriksaan masih terus berjalan.
"Masih dalam proses saat ini. Pengguna aktif atau tidak, belum bisa menentukan berapa lama karena butuh waktu," terang Adex.
Baca Juga: Mau Dikonfrontasi Penyidik KPK, Miryam Malah Absen Sidang e-KTP
Ridho Rhoma diketahui telah mengonsumsi sabu selama dua tahun belakangan ini. Menurut polisi, putra dari Rhoma Irama dan Marwah Ali ini menggunakan sabu dengan alasan biar tidak cepat ngantuk.
Ridho ditangkap bersama S di Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa kristal bubuk seberat 0,76 gram yang merupakan zat amfetamin jenis sabu.
Selain air seni Ridho positif mengandung zat amfetamin, uji laboratorium juga sudah menyatakan kristal bubuk milik Ridho itu positif sabu.
Ridho pun terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Putrinya Pakai 'Ledging', Sekeluarga Ditolak Naik Pesawat