Suara.com - Wakalpores Jakarta Barat AKBP Adex Yudisman mengungkapkan jika Ridho Rhoma masih menjalani penyelidikan terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Menurutnya, putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu telah melakukan rekonstruksi sebanyak 13 adegan. Adegan itu menggambarkan bagaimana Ridho ditangkap karena menyimpan sabu seberat 0,76 gram senilai Rp1,8 juta.
Selama rekonstruksi, selain Ridho, polisi juga menghadirkan saksi yang menyaksikan peristiwa penangkapan.
"Saat penangkapan. Ada 13 adegan. Semuanya di-iya kan dan disetujui RR dan saksi sehingga berjalan dengan baik," kata Adex kepada media di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Kematian Puspo Arum Masih Jadi Misteri
Lanjut Adex, polisi sudah memeriksa kristal bubuk seberat 0,7 gram itu adalah memang zat amfetamin jenis sabu.
"Dari hasil lab barbuk disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 g hasilnya positif amfetamin," lanjutnya.
Ridho ditangkap di Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada pukul 04:00 WIB. Sampai saat ini, dia masih mendekam dalam tahanan Polresta Jakarta Barat.
"Ada di dalam (tahanan). Proses penyidikan sudah dijalanin," kata Adex.
Baca Juga: Segelas Cokelat Panas Bisa Lebih Buruk dari Sekantong Keripik