Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan penyanyi dangdut Ridho Rhoma atas dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (24/3/2017) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto membenarkan soal penangkapan anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut.
"Iya (ditangkap), ada barang bukti 0,7 gram sabu," kata Suhermanto saat dihubungi Sabtu (24/3/2017).
Suhermanto mengatakan saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Jakarta Barat.
"Semua masih kami dalami. Terkait dapat dari mana itu barang (sabu) ya," ujar Suhermanto.
Saat ditanya mengenai kronologis penangkapan Ridho Rhoma, Suhermanto enggan menjelaskan. Pihaknya baru akan memberikan rilis pers nanti malam di Polres Jakarta Barat.
"Nanti malam ya, dirilis. Lengkapnya semua akan dibeberkan nanti ya (di Polres Jakbar)," kata Suhermanto.
Diduga Miliki Sabu, Ridho Rhoma Ditangkap
Sabtu, 25 Maret 2017 | 17:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tampil di Pernikahan Putri Isnari dan Abdul Azis, Berapa Tarif Manggung Ridho Rhoma?
01 Mei 2024 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 17:20 WIB
Entertainment | 16:48 WIB
Entertainment | 16:37 WIB
Entertainment | 16:36 WIB
Entertainment | 16:29 WIB
Entertainment | 16:21 WIB
Entertainment | 16:21 WIB
Entertainment | 16:04 WIB
Entertainment | 15:49 WIB
Entertainment | 15:39 WIB