Suara.com - Kasihan betul nasib Putri Aisyah Aminah, istri ustadz Al Habsyi. Dia dilaporkan oleh asisten rumah tangganya, Asti Damayanti, di tengah kasus perceraiannya dengan Al Habsyi.
"Iya jadi sudah dilaporin, pelapor Asti, terlapor Putri Aisyah. Nomor laporannya 1418 tahun 2017, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan pasal 362 atau pasal 335," kata kuasa hukum Aisyah, Abu Sofyan dihubungi Rabu (22/3/2017).
Lebih lanjut kata Abu, peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Aisyah dan Al Habsyi. Aisyah diduga kesal lantaran Asti dianggap sering memberikan informasi kepada Al Habsyi tentang dirinya.
"Iya kejadiannya di rumah Ustaz kronologinya, kalau kejadiannya saat handphonenya di charge kemudian HP-nya diambil sama Asti," ujarnya.
Baca Juga: Akhirnya, SBY Kembalikan Mobil Kepresidenan ke Istana
"Kemudian direbutlah, diambil. Makanya pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, makan ancaman pidananya 5 tahun," katanya menambahkan.