Suara.com - Kuasa hukum Andika Kangen Band, Toto Ruhanto, mengatakan mediasi yang dilakukan antara kliennya dengan pihak pelapor, Chaca, berjalan cukup alot. Hingga akhirnya diputuskan Andika dibebaskan dari tahanan Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (18/3/2017) lalu atas kasus KDRT.
"Jadi begini kronologisnya. Jumat itu saya melakukan mediasi dengan keluarga Chaca. Dihadiri kedua orangtua dan pengacaranya. Dilakukan di ruang pak kasat Polresta Bandar Lampung, jam 9 pagi," kata Toto melalui telepon selulernya, Senin (20/3/2017).
"Jadi mediasi itu untuk memastikan satu poin yang dari awal belum ada kesepakatan. Mengenai ganti rugi berupa nominal uang," katanya lagi.
Menurut Toto, mediasi dilanjutkan pada esok harinya. Sebab, di hari itu ada keluarga Chaca yang meninggal dunia.
Baca Juga: Keren, Nenek Berusia 72 Tahun Keliling Dunia Selama Tujuh Tahun!
"Jadi ada kerabat Caca yang meninggal, jadi ditunda lagi," katanya.
Pada mediasi selanjutnya, kedua belah pihak menemui kesepakatan. Andika resmi dibebaskan pada pukul 17.00 WIB.
"Jam 12 penandatanganan surat perdamaian. Ditandatangani saya, Andika, Chaca, dan persetujuan dari kedua orangtua Chaca," ucapnya.