Istri Kedua Ustadz Al Habsyi Awalnya Istri Orang Lain

Rabu, 15 Maret 2017 | 15:11 WIB
Istri Kedua Ustadz Al Habsyi Awalnya Istri Orang Lain
Istri ustadz Ahmad Al Habsyi, Putri Aisah Aminah usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Aisyah Aminah pernah meminta suaminya, Ustadz Al Habsyi, agar menceraikan istri kedua setelah ia tahu dipoligami.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief, kepada Suara.com hari Rabu (15/3/2017).

Saat itu, menurut Vidi, Al Habsyi langsung memenuhi keinginan sang istri. Namun, diam-diam lelaki asal Palembang itu tidak menceraikan istri mudanya.

"Disuruh ceraikan, tapi Al Habsyi akhirnya katanya ngikutin aja dengan cara terpaksa. Udah diceraikan, ternyata berlanjut," ungkap Vidi.

Baca Juga: Diam-diam Ustadz Al Habsyi Poligami, Putri Merasa Dibohongi

Hal itu yang menjadi salah satu alasan Putri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya,"Nah, itu yang jadi problem."

Adik pengacara kondang Elza Syarief ini menambahkan, kasus poligami baru satu penyebab. Menurutnya, masih ada hal lain yang sifatnya sangat pribadi.

"Menurut Putri yang dia tidak bisa ungkapkan ke publik bahkan di mediasi juga nggak. Mungkin nanti di sidang akan diungkapkan. Karena sidangnya bersifat tertutup ya. Mungkin saja. Kita kan nggak bisa berandai-andai," jelas dia.

Seperti penuturan Putri yang diucapkan lagi oleh Vidi, kliennya sudah mengenal istri kedua Al Habsyi. Mereka pernah bertemu setelah perempuan itu sah menjadi istri kedua Al Habsyi.

Lanjutnya, Al Habsyi menikah lagi dengan seorang perempuan berstatus janda. Putri sudah mengenal istri kedua suaminya ketika masih berstatus istri orang lain.

Baca Juga: Istri Al Habsyi Kukuh Ingin Bercerai

"Di luar keluarga tapi kenal. Bukan saling kenal tapi akhirnya kenal karena pernah ketemu. Ini sudah 7 tahun lalu. Dan ini tadi masih status istri orang. Setelah terjadi poligami baru kenal," tandas Vidi.

Putri mendaftarkan gugatan cerai terhadap Al Habsyi pada tanggal 31 Januari 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara 0478/pdt.G/2017/PAJT.

Al Habsyi dan Putri menikah pada 13 Agustus 2006 atau 12 tahun lamanya. Pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak; Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.

Pasangan ini telah melakukan mediasi pertama di hadapan hakim mediasi PA Jaktim pada 8 Maret lalu.

REKOMENDASI

TERKINI