Suara.com - Artis Anya Dwinov tersandung masalah hukum terkait pembelian sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat. Dituding tak transparan mengenai harga jual rumah yang mencapai Rp2 miliar, Anya digugat ahli waris pemilik rumah. Malah, seorang anak ahli waris melaporkan Anya ke polisi.
Ditemui usai menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri, Bekasi, Senin (13/3/2017) Jawa Barat, Anya mengaku sudah empat tahun mencicil rumah tersebut. Alida Baynizar, salah satu ahli waris mendadak muncul dan ingin merebut darinya.
"Intinya sih sebenarnya aku tuh beli rumah itu 2013 di Bekasi sini, udah nyicil selama 4 tahun. Cuma setelah aku minta pengosongan, malah aku digugat," kata Anya usai sidang.
Anya menyatakan berhak atas kepemilikan rumah tersebut karena sudah menjalankan kewajibannya membayar cicilan. Bahkan, dia klaim memiliki bukti-bukti kuat jika dirinya adalah pemilik sah rumah seluas 900 meter persegi itu.
Baca Juga: Pevita Pierce Kepincut Beli Foto Bugil Dewi Soekarno
"Kata si lawan aku nggak transparan soal biaya. Gimana nggak trasparan? si penggugat datang, duduk bareng dalam satu ruangan, mendengar apa kata notaris, sama-sama tanda tangan, tiba-tiba dia bilang nggak transparan. Bingung kan," lanjutnya.
"Aku nggak ngerti. Makanya aku bilang, kok bisa ya. Balik nama juga udah, balik nama bulan Maret 2016 kemarin," tandasnya.