Suara.com - Relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang tergabung dalam BTP Network akhirnya melaporkan cuitan kontroversial di akun Twitter milik musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017) malam.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani," kata pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian usai membuat laporan.
Dia menuding Dhani telah menyebarkan infomasi yang menimbulkan kebencian di media sosial terkait cuitannya.
"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP." tulis Dhani.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bantah Hapus Postingan Ludahi Pro Ahok
Jack mengatakan bahwa pihaknya sudah menyimpan kopian cuitan suami Mulan Jameela itu. "Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah banjingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri."
Meski Dhani tidak secara gamblang penista agama yang dimaksud adalah Ahok. Menurutnya, kicauan yang menuai kritikan dari netizen itu sangat jelas ditujukan kepada Ahok yang terjerat kasus penodaan agama.
Kicauan Dhani dianggap menghasut sehingga bisa menimbulkan permasalahan baru di masyarakat, mengingat saat ini Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sudah dimulai.
"Sudah jelas menghasut kalau dari saya. Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau Pilkada putaran kedua," ujar Jack.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menilai sikap Dhani tersebut cenderung sudah melangkahi putusan hukum di pengadilan. Sebab, kata dia, hingga kini kasus dugaan penodaan agama yang menjadikan Ahok sebagai terdakwa masih berjalan di persidangan.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Penista Agama Jadi Gubernur, Kalian Waras?
"Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi. Artinya nggak ada jalan lain seperti program, apalagi saat ini kami tahu pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," kata dia.
Dia menambahkan, kampanye ini bisa dibilang 'kampanye gelap' karena Ahok akan bertarung di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi saya bajingan ya. Semua 43 persen itu bajingan. Yang perlu diludahi mukanya, nah maksud saya mau lapor ludahi muka saya sebelum ludahi muka lain. Kurang lebih kita negara hukum kita hormati. Saya kesini sebagai warga negara baik ingin melaporkan," katanya.
Alasan dirinya membuat laporan tersebut, agar musikus yang gagal jadi Wakil Bupati Bekasi ini bisa memperbaiki dirinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Yang pasti saya laporkan kali ini bukan mencari sensasi. Sudah capek sensasi tapi saya ingin buat jera saja. Jangan seenaknya orang bikin status dan lebih berhati hati karena ini kita punya demokrasi," katanya.
Laporan Jack sudah diterima polisi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dalam laporannya, dia menduga Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.